Sbu Konsumsi Rapat 2024. 3 sosialisasi pmk sbm ta 2024 sebelum 2004 pp no 21/2004 pp no 90/2010 sejarah perkembangan standar biaya pp no 6/2023 โข harga satuan umum (hsu) dan. Rinciannya, rp 110.000 untuk makan dan rp.
Satuan biaya konsumsi kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan. Dalam aturan tersebut, biaya konsumsi untuk menteri, eselon i, atau setara sebesar rp 159.000 dalam sekali rapat.
Jumlah Tersebut Terdiri Dari Makan Senilai Rp 110.000 Dan Kudapan (Snack) Rp 49.000.
Satuan biaya konsumsi kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat) merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan.
Dalam Aturan Tersebut, Biaya Konsumsi Untuk Menteri, Eselon I, Atau Setara Sebesar Rp 159.000 Dalam Sekali Rapat.
Adapun satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan di dalam rapat koordinasi tingkat menteri atau eselon i atau setara, diketahui sebesar rp 159.000 per.
Satuan Biaya Konsumsi Rapat/Pertemuan Merupakan Satuan Biaya Yang Digunakan Untuk Kebutuhan Biaya Pengadaan Makanan Dan Kudapan Termasuk.
Images References :
Jumlah Tersebut Terdiri Dari Makan Senilai Rp 110.000 Dan Kudapan (Snack) Rp 49.000.
Peraturan menteri keuangan ( pmk) nomor 49 tahun 2023 mengatur tentang standar biaya masukan (sbm) tahun anggaran 2024.
Adapun Satuan Biaya Konsumsi Rapat/Pertemuan Di Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Atau Eselon I Atau Setara, Diketahui Sebesar Rp 159.000 Per.
Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 Merupakan Satuan Biaya Berupa Harga Satuan, Tarif, Dan Indeks Yang Ditetapkan Untuk Menghasilkan Biaya.